Tech.hitekno.com - IMEI HP menjadi salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh pengguna smartphone tanah air. Ketahui bagaimana cara cek IMEI di Kemenperin.
Hal tersebut lantaran IMEI HP ibarat identitas. Tanpa IMEI ini, maka HP kamu akan dianggap ilegal jika digunakan di Indonesia.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas internasional yang terdiri atas 15 digit angka.
Peraturan IMEI dibuat pemerintah untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia.
Ya, menurut regulasi dan aturan terbaru dari pemerintah, HP yang digunakan di Indonesia harus terdaftar di Kemenperin.
Aturan tersebut bukan hanya berlaku pada HP, melainkan sejumlah gadget elektronik lainnya seperti laptop, PC dan sebagainya.
Pemerintah sudah memiliki sistem SIBINA, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI HP yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.
Fungsi IMEI
Karena berlaku seperti identitas, maka IMEI ini bisa digunakan untuk beragam hal. Salah satunya adalah mencegah penyalahgunaan smartphone.
Misalnya ketika HP kamu dicuri, dengan menggunakan IMEI yang legal maka kamu bisa mematikan HP kamu.
Baca Juga:
3 Cara Daftar IMEI Lengkap dengan Syarat, Pembeli HP Impor Wajib Tahu
Jika IMEI tersebut sudah diblokir, maka si pencuri tidak akan bisa menggunakan SIM Card di HP kamu itu.
Demikian juga dengan HP yang tak ada IMEI-nya. Ketika IMEI tiba-tibe terblokir, maka HP kamu tidak akan bisa digunakan untuk membaca SIM Card.
Cara Cek IMEI di Kemenperin
Jika saat ini kamu ragu apakah HP kamu IMEI-nya sudah terdaftar di Kemenperin atau belum, coba ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Kemenperin selaku pembuat kebijakan, telah merilis situs web khusus untuk mengecek status nomor IMEI HP, yaitu melalui laman imei.kemenperin.go.id.
Cara cek IMEI sudah terdaftar di Kemenperin atau belum:
- Klik situs Imei.kemenperin.go.id
- Masukkan 14 sampai 16 nomor IMEI yang ada di HP
- Untuk mengetahui nomor IMEI, tekan *#06# dari layar HP.
- Klik saja tombol search atau cari.
- Tunggu beberapa saat dan akan muncul pemberitahuan, apakah HP sudah terdaftar di database Kemenperin atau belum.
Itulah cara cek IMEI di Kemenperin. Jadi, HP kamu sudah terdaftar atau belum?
Berita Terkait
-
iPhone 17 Terancam Telat Masuk Indonesia, Menperin: Apple Belum Ajukan Izin Jual
-
Cara Cek IMEI HP Android, Pastikan Perangkat Asli!
-
Bahaya Membeli iPhone Bekas di 2025: Ancaman IMEI Bodong Hingga Penipuan
-
iPhone 16 Terancam Batal Dijual di Indonesia, Kemenperin: Bos Apple Enggak Nongol-nongol!
-
Heboh Kasus Pelanggaran Regitrasi IMEI, Bea Cukai Hukum Oknum Pegawainya
-
Cara Cek iPhone Asli Lewat IMEI, Ketahui Palsu Bukan
-
POCO F5 Series Terlihat di Database IMEI, Ini Fitur Utamanya
-
Biaya Daftar IMEI Terkini Tahun 2023, Ternyata Mudah Banget Menghitungnya
-
Cara Daftarkan IMEI via Online, Berlaku untuk HP dan Laptop
-
3 Cara Daftar IMEI Lengkap dengan Syarat, Pembeli HP Impor Wajib Tahu
Terpopuler
-
Perbandingan Samsung Galaxy A56 5G vs Xiaomi 14T: Duel HP Mid-Range Terbaik September 2025
-
Bisakah Control Center HyperOS 3 Diinstal di HyperOS 2?
-
Selamat Tinggal Seri Samsung Galaxy Note 20, Masa Pembaruan Sudah Berakhir
-
Redmi 15C Debut dengan Layar Seukuran Samsung Galaxy S24 Ultra dan Baterai Lebih Besar
-
Penampakan Vivo X300: Bawa Bezel Super Tipis Tandingan iPhone 16 Pro
Terkini
-
5 Tips Memilih Action Cam untuk Bikin Vlog
-
Tukang Tato Oles Kotoran ke Wajah Ceweknya, Gegara Sudah Bayari Kos Malah Dipakai Pacar Selingkuh
-
Geger Oknum Santriwati Ponpes Al Zaytun Disebut Tuding Ibunya Najis!
-
Astaga! Ini Alasan Tukang Tato Balur Wajah Pacar dengan Kotorannya
-
Tukang Tato di Jaksel Oles Wajah Pacar dengan Kotorannya, Dipaksa Makan Tinja Manusia Juga
-
Instagram Kini Perkenankan Penggunanya untuk Unduh Video Reels
-
Cara Edit Foto Cewek Korea Pakai AI yang Viral dan Jadi Tren Sekarang
-
Apa Arti Roleplay RP yang Viral di TikTok?
-
5 Tips Memilih Ponsel untuk Ojol