Tech.hitekno.com - Seperti diketahui, pemerintah saat ini memberlakukan kebijakan yang mewajibkan pengguna HP impor untuk mendaftarkan IMEI HP mereka ke pemerintah.
Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh pengguna ponsel jika mereka mendaftarkan IMEI HP mereka ke pemerintah. Salah satunya jelas jika HP kamu akan aman karena tidak akan terblokir mendadak.
Pemerintah mengharuskan pengguna mendaftarkan IMEI HP yang mereka beli dari luar negeri ke situs Kemenperin untuk pendataan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya ponsel BM yang mulai merebak di tanah air.
Baca Juga:
Hadir Tak Resmi, Ini Daftar Spesifikasi Google Pixel di Indonesia
Tenang saja, mendaftarkan IMEI ke pemerintah tidak sesulit yang kamu kira ko. Berikut ini Hitekno.com telah merangkum cara-cara yang bisa kamu gunakan untuk mendaftarkan IMEI ke pemerintah.
Sebelum memulai mendaftarkan HP kamu ke pemerintah, kamu wajib tahu berapa IMEI HP kamu terlebih dahulu. Caranya adalah dengan menggunakan kode *#06# lalu tekan dial untuk melihat IMEI di layar.
Kamu juga bisa melihatnya di dusbook ponsel atau di menu Setting dan About Phone.
Baca Juga:
Viral HP Emak-emak Diambil Maling Saat Tiduran, Reaksinya Bikin Netizen Salfok
Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri tidak boleh lebih dari dua (2) unit.
Kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS atau setara Rp7,3 juta, baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi.
Jika ponsel yang dibeli melebihi jumlah unit yang ditetapkan, maka kelebihan unit ponsel akan disita.
Untuk ponsel yang harganya melebihi jumlah nilai yang ditetapkan, akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dan PPh sebesar 7,5 persen dari harga.
Untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan ekspedisi, registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman lewat Bea Cukai.
Untuk turis asing yang menggunakan kartu SIM Indonesia, bisa melakukan pendaftara di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.
Cara Daftar IMEI melalui situs Bea Cukai:
Baca Juga:
WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Ubah Gaya Font dan Latar Belakang Teks
Buka laman beacukai.go.id
Masukkan data personal dan list data barang
Masukkan nomor IMEI ponsel
Unggah surat karantina (jika ada)
Isi kode captcha
Tekan tombol ‘Send’
Tunggu QR Code dan Registration ID muncul
Kamu hanya perlu membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP. Tapi jika kamu tidak memiliki NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.
Cara Daftar IMEI melalui Operator Seluler
1. Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register- imei.html.
2. Isi formulir registrasi IMEI
3. Dapatkan QR Code dan kode registrasi
4. Bawa HP kamu ke petugas inspeksi
5. Scan QR Code kepada petugas
6. Tunggu persetujuan dari petugas resmi Jika sudah, maka IMEI kamu telah terdaftar.
Cara Daftar IMEI melalui situs Kemenperin:
1. Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.
2. Kamu bisa cek IMEInya lewat https://imei.kemenperin.go.id.
3. Jadi, ponsel yang kamu bawa dari luar negeri kemudian dilakukan pendaftaran lewat Bea Cukai bisa dicek di situs beacukai.go.id/cek-imei.html.
Itulah berbagai cara yang bisa kamu lakukan untuk mendaftarkan IMEI HP yang kamu beli dari luar negeri.
Berita Terkait
-
Bocor Spesifikasi Penting ZTE Blade A76
-
Infinix GT 30 Pro Kantongi Rekor MURI, Main Game 24 Jam Non Stop Performa Tetap Mulus
-
Ini Rahasia Samsung Galaxy S25 Edge Bisa Dibuat Jadi HP Tipis
-
Duel Panas HP Rp3 Jutaan! Redmi Note 13 Pro vs Galaxy A25 vs POCO X7
-
Promo HP Itel Mei 2025, Tebar Diskon hingga 70 Persen!
-
Jajaran Meizu Mblu 22 dan Note 22 Resmi Diluncurkan Global dengan 5G dan Pengisian Cepat
-
Itel A90 Resmi Hadir ke Indonesia, HP Murah Harga Sejutaan
-
Nubia Neo 3 dan Neo 3 GT Resmi Masuk Indonesia, HP Gaming Murah Rp 2 Jutaan
-
Rekomendasi 7 HP Samsung Harga Rp2 Jutaan dengan Baterai Besar dan RAM Lega
-
itel A90 Meluncur, Desain Mirip iPhone dengan Asisten AI Aivana, Hanya Rp 1 Jutaan
Terpopuler
-
Klaim Link DANA Kaget untuk Dapat Saldo DANA Gratis Jelang Tengah Malam
-
Suzuki e-Burgman, Moge Listrik Ganteng dengan Teknologi Masa Depan
-
Daftar Kode Redeem MLBB Terbaru Hari Ini, 3 Juni 2025, Klaim Hadiahnya Sekarang
-
Realme GT 7 dan GT 7T Resmi ke Indonesia, Ada HP Edisi Aston Martin
-
Galaxy Active Club Resmi Dibentuk, Komunitas Olahraga dari Samsung Indonesia
Terkini
-
5 Tips Memilih Action Cam untuk Bikin Vlog
-
Tukang Tato Oles Kotoran ke Wajah Ceweknya, Gegara Sudah Bayari Kos Malah Dipakai Pacar Selingkuh
-
Geger Oknum Santriwati Ponpes Al Zaytun Disebut Tuding Ibunya Najis!
-
Astaga! Ini Alasan Tukang Tato Balur Wajah Pacar dengan Kotorannya
-
Tukang Tato di Jaksel Oles Wajah Pacar dengan Kotorannya, Dipaksa Makan Tinja Manusia Juga
-
Instagram Kini Perkenankan Penggunanya untuk Unduh Video Reels
-
Cara Edit Foto Cewek Korea Pakai AI yang Viral dan Jadi Tren Sekarang
-
Apa Arti Roleplay RP yang Viral di TikTok?
-
5 Tips Memilih Ponsel untuk Ojol