Tech.hitekno.com - Seperti diketahui, pemerintah saat ini memberlakukan kebijakan yang mewajibkan pengguna HP impor untuk mendaftarkan IMEI HP mereka ke pemerintah.
Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh pengguna ponsel jika mereka mendaftarkan IMEI HP mereka ke pemerintah. Salah satunya jelas jika HP kamu akan aman karena tidak akan terblokir mendadak.
Pemerintah mengharuskan pengguna mendaftarkan IMEI HP yang mereka beli dari luar negeri ke situs Kemenperin untuk pendataan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya ponsel BM yang mulai merebak di tanah air.
Baca Juga:
Hadir Tak Resmi, Ini Daftar Spesifikasi Google Pixel di Indonesia
Tenang saja, mendaftarkan IMEI ke pemerintah tidak sesulit yang kamu kira ko. Berikut ini Hitekno.com telah merangkum cara-cara yang bisa kamu gunakan untuk mendaftarkan IMEI ke pemerintah.
Sebelum memulai mendaftarkan HP kamu ke pemerintah, kamu wajib tahu berapa IMEI HP kamu terlebih dahulu. Caranya adalah dengan menggunakan kode *#06# lalu tekan dial untuk melihat IMEI di layar.
Kamu juga bisa melihatnya di dusbook ponsel atau di menu Setting dan About Phone.
Baca Juga:
Viral HP Emak-emak Diambil Maling Saat Tiduran, Reaksinya Bikin Netizen Salfok
Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri tidak boleh lebih dari dua (2) unit.
Kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS atau setara Rp7,3 juta, baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi.
Jika ponsel yang dibeli melebihi jumlah unit yang ditetapkan, maka kelebihan unit ponsel akan disita.
Untuk ponsel yang harganya melebihi jumlah nilai yang ditetapkan, akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dan PPh sebesar 7,5 persen dari harga.
Untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan ekspedisi, registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman lewat Bea Cukai.
Untuk turis asing yang menggunakan kartu SIM Indonesia, bisa melakukan pendaftara di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.
Cara Daftar IMEI melalui situs Bea Cukai:
Baca Juga:
WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Ubah Gaya Font dan Latar Belakang Teks
Buka laman beacukai.go.id
Masukkan data personal dan list data barang
Masukkan nomor IMEI ponsel
Unggah surat karantina (jika ada)
Isi kode captcha
Tekan tombol ‘Send’
Tunggu QR Code dan Registration ID muncul
Kamu hanya perlu membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP. Tapi jika kamu tidak memiliki NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.
Cara Daftar IMEI melalui Operator Seluler
1. Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register- imei.html.
2. Isi formulir registrasi IMEI
3. Dapatkan QR Code dan kode registrasi
4. Bawa HP kamu ke petugas inspeksi
5. Scan QR Code kepada petugas
6. Tunggu persetujuan dari petugas resmi Jika sudah, maka IMEI kamu telah terdaftar.
Cara Daftar IMEI melalui situs Kemenperin:
1. Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri.
2. Kamu bisa cek IMEInya lewat https://imei.kemenperin.go.id.
3. Jadi, ponsel yang kamu bawa dari luar negeri kemudian dilakukan pendaftaran lewat Bea Cukai bisa dicek di situs beacukai.go.id/cek-imei.html.
Itulah berbagai cara yang bisa kamu lakukan untuk mendaftarkan IMEI HP yang kamu beli dari luar negeri.
Berita Terkait
-
Redmi A5 Resmi Dijual, HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaru dari Xiaomi
-
Oppo Siapkan HP Mini Baru Find X8S Bulan Depan
-
Tecno Spark Slim Mejeng di MWC 2025, Jadi HP Paling Tipis di Dunia
-
Harga Infinix Note 50 dan Infinix Note 50 Pro yang Resmi Masuk Indonesia
-
Spesifikasi dan Harga Realme C75x Indonesia: HP Murah Tahan Banting
-
Motorola Resmi Jualan HP Lagi ke Indonesia
-
HP Lipat Oppo Find N5 Meluncur ke Pasar Global 20 Februari 2025
-
Spesifikasi Utama dan Desain Depan Poco M7 5G Terungkap Melalui Daftar Konsol Google Play
-
Poco Tancap Gas di 2025, Siap Rilis HP Baru ke Indonesia
-
Infinix Smart 9 HD: Spesifikasi dan Harga Resmi Indonesia
Terpopuler
-
Review Vivo V40 Lite 4G: Paket Lengkap untuk Semua Kebutuhan
-
Review WD My Passport 6TB: Hardisk Eksternal Ideal untuk Penyimpanan Data Besar
-
Review Xiaomi 13T, Kolaborasi Leica Bukan Sekadar Gimmick
-
Review Realme 11, Akhirnya NFC dan Memori Besar di Kelasnya
-
Review POCO F6: Performa Gahar, Fitur Lengkap, Benarkah Flagship Killer?
Terkini
-
Tukang Tato Oles Kotoran ke Wajah Ceweknya, Gegara Sudah Bayari Kos Malah Dipakai Pacar Selingkuh
-
Geger Oknum Santriwati Ponpes Al Zaytun Disebut Tuding Ibunya Najis!
-
Astaga! Ini Alasan Tukang Tato Balur Wajah Pacar dengan Kotorannya
-
Tukang Tato di Jaksel Oles Wajah Pacar dengan Kotorannya, Dipaksa Makan Tinja Manusia Juga
-
Instagram Kini Perkenankan Penggunanya untuk Unduh Video Reels
-
Cara Edit Foto Cewek Korea Pakai AI yang Viral dan Jadi Tren Sekarang
-
Apa Arti Roleplay RP yang Viral di TikTok?
-
5 Tips Memilih Ponsel untuk Ojol
-
Apa Itu Flow AMOLED yang Ada di POCO F5?