Agung Pratnyawan
Gesits G1. (Gesits)

Tech.hitekno.com - Pemerintah telah mengumumkan soal subsidi kendaraan listrik yang akan berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang. Yakni telah disiapkan subsidi Rp 7 juta untuk 200 ribu unit motor listrik sampai Desember 2023.

Tidak hanya subsidi motor listrik, pemerintah juga menyiapkan subsidi untuk pembelian mobil listrik yang berlaku sampai Desember 2023 mendatang.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pemberian subsidi untuk kendaraan listrik lainnya, yakni bus listrik. Setidaknya 138 unit bus listrik sampai Desember 2023 mendatang.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Subsidi Rp 7 Juta untuk Beli Motor Listrik

"Bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV sebagai 200 ribu unit, sementara roda empat kita semua tahu ada produsen Hyundai dan Wuling kami usulkan 35.900 unit. Bus kami usulkan 138 unit sampai Desember 2023," kata Agus dalam konfrensi persnya di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Diwartakan Suara.com, Agus menjelaskan bagiamana cara mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.

Baca Juga:
Walau Tak Perlu Ganti Oli, Motor Listrik Juga Butuh Perawatan Bulanan, Begini 5 Tipsnya

Jika tertarik membeli, Agus mengatakan masyarakat bisa mendatangi dealer motor listrik dengan membawa KTP.

Pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli, apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak. Dalam hal ini, satu NIK hanya berhak mendapatkan subsidi untuk satu unit motor.

"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP. Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Agus di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Spesifikasi dan Harga Gesits Raya G, Motor Listrik Baru Lebih Murah?

Selanjutnya, kata Agus, pihak dealer akan menginput data sesuai prosedur dan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara.

"Bank Himbara memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen. Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," imbuhnya.

Itulah kabar terbaru soal subsidi motor listrik dan kendaraan listrik lainnya yang disiapkan pemerintah. Dapatkan subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru sampai Desember 2023 mendatang. (Suara.com/ ohammad Fadil Djailani)

Baca Juga:
Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta? Mulai Kapan?