Agung Pratnyawan
Motor listrik Gesits Raya. (Gesits)

Tech.hitekno.com - Pemerintah akhirnya resmi memutuskan untuk memberikan subsidi kendaraan listrik. Termasuk subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang disiapkan pemerintah.

Diwartakan Suara.com, program subsidi kendaraan listrik ini akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023 mendatang.

Disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan, ada dua program yang diberikan kepada masyarakat terkait subsidi motor listrik ini.

Baca Juga:
Walau Tak Perlu Ganti Oli, Motor Listrik Juga Butuh Perawatan Bulanan, Begini 5 Tipsnya

Subsidi Rp 7 Juta untuk Beli Motor Listrik

Pertama, subsidi sebesar Rp 7 juta untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023. Namun ada syarat kendaraan listrik yang bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah ini.

Yakni motor listrik yang diproduksi di Indonesia, atau telah mencapai TKDN 20 persen atau lebih yang menerima subsidi.

Baca Juga:
Spesifikasi dan Harga Gesits Raya G, Motor Listrik Baru Lebih Murah?

"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 20% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Subsidi Rp 7 Juta untuk Konversi ke Listrik

Kedua, pemberian subsidi juga diberikan untuk konversi BBM ke listrik, di mana besarannya sama yaitu sebesar Rp 7 juta per unit.

Baca Juga:
Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta? Mulai Kapan?

Yakni sepeda motor BBM konvensional yang telah dikonversikan menjadi sepeda motor dengan tenaga listrik.

"Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," imbuhnya.

Sementara, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan, untuk menghindari masyarakat memboron kendaraan listrik, maka subsidi kendaraan listrik hanya berlaku untuk satu orang saja.

Baca Juga:
Spesifikasi Honda EM1 e, Motor Listrik yang Dinaiki Jokowi di IIMS 2023

"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama dia belanja dua kali kemudian dia jual tidak boleh. Sistem itu sudah kami siapkan. Kami siap kami yakin siap," jelas dia.

Itulah mekanisme subsidi motor listrik yang disiapkan pemerintah. Disiapkan subsidi Rp 7 juta untuk konversi maupun beli motor listrik. (Suara.com/ Iwan Supriyatna)