Senin, 30 Januari 2023 | 08:50 WIB

3 Cara Daftar IMEI Lengkap dengan Syarat, Pembeli HP Impor Wajib Tahu

Cesar Uji Tawakal
Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]

Tech.hitekno.com - Seperti diketahui, pemerintah saat ini memberlakukan kebijakan yang mewajibkan pengguna HP impor untuk mendaftarkan IMEI HP mereka ke pemerintah.

Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh pengguna ponsel jika mereka mendaftarkan IMEI HP mereka ke pemerintah. Salah satunya jelas jika HP kamu akan aman karena tidak akan terblokir mendadak.

Pemerintah mengharuskan pengguna mendaftarkan IMEI HP yang mereka beli dari luar negeri ke situs Kemenperin untuk pendataan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya ponsel BM yang mulai merebak di tanah air. 

Baca Juga: Hadir Tak Resmi, Ini Daftar Spesifikasi Google Pixel di Indonesia

Tenang saja, mendaftarkan IMEI ke pemerintah tidak sesulit yang kamu kira ko. Berikut ini Hitekno.com telah merangkum cara-cara yang bisa kamu gunakan untuk mendaftarkan IMEI ke pemerintah.

Sebelum memulai mendaftarkan HP kamu ke pemerintah, kamu wajib tahu berapa IMEI HP kamu terlebih dahulu. Caranya adalah dengan menggunakan kode *#06# lalu tekan dial untuk melihat IMEI di layar.

Kamu juga bisa melihatnya di dusbook ponsel atau di menu Setting dan About Phone.

Baca Juga: Viral HP Emak-emak Diambil Maling Saat Tiduran, Reaksinya Bikin Netizen Salfok

Ilustrasi smartphone. (BestBritishWriter)
Ilustrasi smartphone. (BestBritishWriter)

Syarat daftar IMEI

Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri tidak boleh lebih dari dua (2) unit.
Kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS atau setara Rp7,3 juta, baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi.
Jika ponsel yang dibeli melebihi jumlah unit yang ditetapkan, maka kelebihan unit ponsel akan disita.
Untuk ponsel yang harganya melebihi jumlah nilai yang ditetapkan, akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dan PPh sebesar 7,5 persen dari harga.
Untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan ekspedisi, registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman lewat Bea Cukai.
Untuk turis asing yang menggunakan kartu SIM Indonesia, bisa melakukan pendaftara di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.

Cara Daftar IMEI melalui situs Bea Cukai:

Baca Juga: WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Ubah Gaya Font dan Latar Belakang Teks

Buka laman beacukai.go.id
Masukkan data personal dan list data barang
Masukkan nomor IMEI ponsel
Unggah surat karantina (jika ada)
Isi kode captcha
Tekan tombol ‘Send’
Tunggu QR Code dan Registration ID muncul
Kamu hanya perlu membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika Anda memiliki NPWP. Tapi jika kamu tidak memiliki NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.

Cara Daftar IMEI melalui Operator Seluler

1. Download aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau kunjungi www.beacukai.go.id/register- imei.html. 

2. Isi formulir registrasi IMEI 

3. Dapatkan QR Code dan kode registrasi 

4. Bawa HP kamu ke petugas inspeksi 

5. Scan QR Code kepada petugas

6. Tunggu persetujuan dari petugas resmi Jika sudah, maka IMEI kamu telah terdaftar.

Cara Daftar IMEI melalui situs Kemenperin:

1. Pendaftaran melalui Kemenperin itu dikhususkan bagi ponsel yang dijual secara resmi di dalam negeri. 

2. Kamu bisa cek IMEInya lewat https://imei.kemenperin.go.id.  

3. Jadi, ponsel yang kamu bawa dari luar negeri kemudian dilakukan pendaftaran lewat Bea Cukai bisa dicek di situs beacukai.go.id/cek-imei.html.

Itulah berbagai cara yang bisa kamu lakukan untuk mendaftarkan IMEI HP yang kamu beli dari luar negeri.

Kontributor: Damai Lestari

Tag

Berita Terkait

Terpopuler

perangkat

Terkini

Load More
Ikuti Kami