hitekno.com - Dengar Pemkot Jambi Polisikan Siswi SMP, Mahfud MD Geram, Sampai Kirim Tim Khusus Dampingi Anak SFA
Keputusan Pemkot Jambi melaporkan siswi SMP negeri berinsial SFA ke kepolisian memicu kemarahan publik. Pelaporan itu bermula saat siswi di Kota Jambi itu membuat video kritikan tentang pemerintahan Kota Jambi hingga menjadi viral di media sosial
Salah satu yang menyoroti kasus ini adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menpolhukam), Mahfud MD. Melalui akun Twitter resminya, Mahfud berterima kasih kepada pihak yang telah memberikan informasi kepadanya terkait nasib siswi SMP tersebut.
Mahfud MD menegaskan akan menggandeng sejumlah instansi terkait untuk mendampingi siswi SMP tersebut. Nantinya, perwakilan Kementerian PPA, Kompolnas hingga Komisi Perlindungan Anak akan pergi ke Jambi untuk mendukung SFA.
"Terima kasih atas infonya, Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi membantu mendampingi anak ini," kata Mahfud dalam cuitannya, Senin (5/6/2023).
Mahfud menekankan pentingnya mendukung dan melindungi siswi tersebut, serta menjernihkan persoalan itu. Termasuk memberikan perlakuan hukum yang sesuai bagi anak-anak di bawah umur.
"Dampingi, lindungi, jernihkan masalahnya (antara Pemkot Jambi dengan SFA). Perlakukan anak-anak sesuai hukum yang berlaku bagi anak-anak," tegas Mahfud.
Sebelumnya, SFA menjadi perhatian publik setelah video kritiknya terhadap Pemkot Jambi mengenai perusahaan pengangkut kayu dari China yang beroperasi di dekat rumah neneknya menjadi viral.
Dalam videonya, SFA mengecam kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut pada rumah neneknya, yang merupakan seorang veteran. Tak terima, Pemkot Jambi kemudian melaporkan SFA ke kepolisian lewat pasal UU ITE.
Kompol Andi Purwanto, Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, telah membenarkan laporan pengaduan Pemkot Jambi terhadap SFA.
Menurut Andi, laporan tersebut diajukan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi bernama Gempa Awaljon Putra, pada tanggal 4 Mei 2023. Laporan tersebut terkait Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yaitu penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.
Belakangan diketahui, Gempa Awaljon Putra adalah seorang jaksa aktif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi yang ditugaskan di Pemkot Jambi. Soal ini pun banyak memantik pertanyaan publik, apakah ada aturan yang jelas terkait penugasan seorang jaksa aktif ke instansi lain yang bukan instansi hukum. (Deli.Suara)
Terpopuler
-
Website Baru Susah Nangkring di Google? Ternyata Ini Rahasia yang Dipakai Banyak Blogger
-
Local Media Community: Masukan terhadap Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia
-
DTI Series 2026 Hadirkan Kolaborasi Pemerintah dan Industri untuk Percepatan Transformasi Digital Indonesia
-
Motorola Razr Fold Resmi Meluncur di Indonesia dengan Harga Rp 26 Jutaan
-
7 Fenomena Langit Agustus 2026, Hujan Meteor hingga Gerhana Matahari
Terkini
-
Ukuran Browser Chrome di Ponsel Makin Bengkak dan Bikin Memori Penuh? Coba Dulu Tips Berikut
-
Siapa Richard Theodore? Ini Profil dan Biodata TikToker Tuduh Pemilik Warung NTT Pembohong
-
Pep Guardiola Terpesona dengan Talenta Pemain Indonesia Ini, Ngotot Segera Rekrut
-
Ibu Virgoun Ngaku Selalu Cuma Dapat HP Bekas dari Inara Rusli, 'Dia Itu Kurang Hormat sama Saya'
-
Atta Halilintar Ngamuk Anaknya Disebut Down Syndrome oleh Netizen