Dany Garjito
Ilustrasi uang. (Pixabay)

Tech.hitekno.com - Alhamdulillah, Ini 3 Tunjangan PNS Menjelang Idul Adha, Gaji Meningkat Drastis

Mendekati Hari Raya Idul Adha, Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengumumkan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan adanya 3 jenis tunjangan yang tidak main-main dalam nominalnya.

Meskipun gaji PNS belum mengalami peningkatan, Sri Mulyani telah berusaha keras untuk memberikan beberapa jenis tunjangan menjelang Idul Adha ini.

Baca Juga:
Samsung Bespoke Life 2023, Teknologi Apa Saja yang Ditawarkan?

Hal ini memberikan harapan baru bagi PNS, karena meskipun gaji tetap, mereka masih bisa mendapatkan beragam jenis tunjangan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, terdapat 3 jenis tunjangan yang diberikan, yaitu:

Tunjangan uang makan bagi PNS dengan besaran sebagai berikut:

Baca Juga:
Sering Kalah, Saber Wajib Duet Sama Hero Ini saat Push Rank di Mobile Legends

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Baca Juga:
Putri Ariani Dapat Golden Buzzer di America's Got Talent, Langsung Trending Nomor 1 YouTube

Tunjangan uang lembur bagi PNS dengan besaran sebagai berikut:

Golongan I: Rp18.000 per jam

Golongan II: Rp24.000 per jam

Baca Juga:
Pra Registrasi Dragon Nest 2: Evolution, Berbagai Hadiah Menanti

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

Tunjangan paket data dan komunikasi dengan besaran sebagai berikut:

Pejabat Setingkat Eselon I dan II atau yang setara: Rp400.000 per bulan

Pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah: Rp200.000 per bulan

Tunjangan-tunjangan ini akan diterima oleh setiap PNS menjelang Hari Raya Idul Adha.

Demikian tunjangan PNS menjelang Hari Raya Idul Adha.