Cesar Uji Tawakal
Ilustrasi HP Android. (Pixabay)

Tech.hitekno.com - Saat ini ada banyak sekali HP yang dijual ilegal dengan harga yang murah Biasanya, HP-HP tersebut merupakan hasil selundupan.

Karena tidak resmi, maka HP tersebut tidak memiliki IMEI. Jikapun HP tersebut ada IMEI-nya kemungkinan besar itu adalah hasil tembakan.

Saran dari Hitekno.com, kamu perlu menghindari HP-HP ilegal seperti ini jika tidak ingin HP kamu mendadak terblokir dan tidak bisa digunakan.

Baca Juga:
Daftar Harga iPhone Diskon di Event iBoxing Week 2023, iPhone 11 Jadi Murah Meriah!

Namun hal berbeda jika kamu membeli HP atau Laptop resmi dari luar negeri. Karena dibeli di luar negeri, HP tersebut mungkin tidak resmi jika masuk ke Indonesia.

Oleh sebab itu, kamu harus "meresmikan" HP kamu tersebut dengan mendaftarkan IMEInya ke pemerintah.

Dulu, pendaftaran IMEI ini hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bea Cukai. Setelah itu, kamu akan diminta mengiri formulir sebelum lanjut ke tahap selanjutnya.

Baca Juga:
Konsisten, Rata-Rata Jumlah Pemain Mobile Legends Stabil di Angka 80 Jutaan di 2022

Namun seiring perkembangan teknologi, kamu sekarang bisa mendaftarkan IMEI gadget via daring.

Begini cara daftarkan IMEI via online untuk HP dan Laptop:

Ilustrasi HP dan laptop. (Pixabay)

Mendaftarkan IMEI melalui aplikasi Bea Cukai

Baca Juga:
Jumlah Player Free Fire Menurun Drastis Sepanjang 2022

1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi Bea Cukai yang sudah terdownload di ponsel kamu.

3. Pilih IMEI.

4. Masukkan data diri dan data penerbangan.

5. Isi detail barang yang akan didaftarkan, seperti merk, tipe, dan nomor IMEI.

6. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.

7. Bila sudah, ketuk “Complete” dan tunggu hingga QR Code dan Registration ID muncul.

Mendaftarkan IMEI melalui situs Bea Cukai

1. Klik laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.

2. Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.

3. Masukkan merek dan tipe dari produk sesuai dengan yang kamu miliki.

4. Masukkan nomor IMEI HP tersebut.

5. Unggah surat karantina jika ada. Isi Key Code Captcha.

6. Klik Send.

7. Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.

Untuk melihat apakah IMEI kamu sudah terdaftar atau belum, kamu bisa klik situs https://imei.kemenperin.go.id/ .

Kontributor: Damai Lestari