Tech.hitekno.com - Saat ini ada banyak sekali HP yang dijual ilegal dengan harga yang murah Biasanya, HP-HP tersebut merupakan hasil selundupan.
Karena tidak resmi, maka HP tersebut tidak memiliki IMEI. Jikapun HP tersebut ada IMEI-nya kemungkinan besar itu adalah hasil tembakan.
Saran dari Hitekno.com, kamu perlu menghindari HP-HP ilegal seperti ini jika tidak ingin HP kamu mendadak terblokir dan tidak bisa digunakan.
Namun hal berbeda jika kamu membeli HP atau Laptop resmi dari luar negeri. Karena dibeli di luar negeri, HP tersebut mungkin tidak resmi jika masuk ke Indonesia.
Oleh sebab itu, kamu harus "meresmikan" HP kamu tersebut dengan mendaftarkan IMEInya ke pemerintah.
Dulu, pendaftaran IMEI ini hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bea Cukai. Setelah itu, kamu akan diminta mengiri formulir sebelum lanjut ke tahap selanjutnya.
Namun seiring perkembangan teknologi, kamu sekarang bisa mendaftarkan IMEI gadget via daring.
Begini cara daftarkan IMEI via online untuk HP dan Laptop:
Mendaftarkan IMEI melalui aplikasi Bea Cukai
1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store atau App Store.
Baca Juga:
Daftar Harga iPhone Diskon di Event iBoxing Week 2023, iPhone 11 Jadi Murah Meriah!
2. Buka aplikasi Bea Cukai yang sudah terdownload di ponsel kamu.
3. Pilih IMEI.
4. Masukkan data diri dan data penerbangan.
5. Isi detail barang yang akan didaftarkan, seperti merk, tipe, dan nomor IMEI.
6. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
7. Bila sudah, ketuk “Complete” dan tunggu hingga QR Code dan Registration ID muncul.
Mendaftarkan IMEI melalui situs Bea Cukai
1. Klik laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
2. Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.
3. Masukkan merek dan tipe dari produk sesuai dengan yang kamu miliki.
4. Masukkan nomor IMEI HP tersebut.
5. Unggah surat karantina jika ada. Isi Key Code Captcha.
6. Klik Send.
7. Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
Untuk melihat apakah IMEI kamu sudah terdaftar atau belum, kamu bisa klik situs https://imei.kemenperin.go.id/ .
Tag
Berita Terkait
-
Cara Menyambungkan Headset Bluetooth ke HP, Simpel Banget!
-
Daftar HP Xiaomi Jadul yang Masih Berfungsi Sempurna di 2025
-
Rekomendasi HP Poco Rp 1 Jutaan Terbaik November 2025, Cocok Buat Pelajar
-
Rekomendasi HP Gaming Rp 1 Jutaan November 2025, Murah dan Bertenaga
-
Fitur Rahasia Google Ini Sulap HP Xiaomi Jadi PC Sungguhan
-
Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Baterai 7000 mAh Harga Terbaik November 2025
-
Adu Gahar HP Rp1 Jutaan, RAM 8GB, Layar 120 Hz dan Kamera 108MP
-
7 HP Gaming Berotak Dimensity 9000, Tawarkan Performa Flagship dengan Harga Mid-Range
-
Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Baterai Jumbo 6000 mAh November 2025, Dijamin Awet Seharian
-
Rekomendasi HP Rp3 Jutaan RAM 12GB, Game dan Edit Video Anti Lag!
Terpopuler
-
Tren Bitcoin di Asia Tenggara: Bagaimana Investor Lokal Ikut Ambil Bagian?
-
Cara Membuat Rp di Excel, Mudah dan Anti Manual
-
Kelebihan dan Kekurangan Infinix Hot 60i: Smartphone Murah, Performa Mumpuni
-
Cara Melacak Nomor yang Tidak Dikenal di WhatsApp
-
Cara Bikin QRIS Soundbox untuk Bayar Digital Tanpa Ribet
Terkini
-
5 Tips Memilih Action Cam untuk Bikin Vlog
-
Tukang Tato Oles Kotoran ke Wajah Ceweknya, Gegara Sudah Bayari Kos Malah Dipakai Pacar Selingkuh
-
Geger Oknum Santriwati Ponpes Al Zaytun Disebut Tuding Ibunya Najis!
-
Astaga! Ini Alasan Tukang Tato Balur Wajah Pacar dengan Kotorannya
-
Tukang Tato di Jaksel Oles Wajah Pacar dengan Kotorannya, Dipaksa Makan Tinja Manusia Juga
-
Instagram Kini Perkenankan Penggunanya untuk Unduh Video Reels
-
Cara Edit Foto Cewek Korea Pakai AI yang Viral dan Jadi Tren Sekarang
-
Apa Arti Roleplay RP yang Viral di TikTok?
-
5 Tips Memilih Ponsel untuk Ojol