Tech.hitekno.com - Saat ini ada banyak sekali HP yang dijual ilegal dengan harga yang murah Biasanya, HP-HP tersebut merupakan hasil selundupan.
Karena tidak resmi, maka HP tersebut tidak memiliki IMEI. Jikapun HP tersebut ada IMEI-nya kemungkinan besar itu adalah hasil tembakan.
Saran dari Hitekno.com, kamu perlu menghindari HP-HP ilegal seperti ini jika tidak ingin HP kamu mendadak terblokir dan tidak bisa digunakan.
Baca Juga:
Daftar Harga iPhone Diskon di Event iBoxing Week 2023, iPhone 11 Jadi Murah Meriah!
Namun hal berbeda jika kamu membeli HP atau Laptop resmi dari luar negeri. Karena dibeli di luar negeri, HP tersebut mungkin tidak resmi jika masuk ke Indonesia.
Oleh sebab itu, kamu harus "meresmikan" HP kamu tersebut dengan mendaftarkan IMEInya ke pemerintah.
Dulu, pendaftaran IMEI ini hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bea Cukai. Setelah itu, kamu akan diminta mengiri formulir sebelum lanjut ke tahap selanjutnya.
Baca Juga:
Konsisten, Rata-Rata Jumlah Pemain Mobile Legends Stabil di Angka 80 Jutaan di 2022
Namun seiring perkembangan teknologi, kamu sekarang bisa mendaftarkan IMEI gadget via daring.
Begini cara daftarkan IMEI via online untuk HP dan Laptop:
Mendaftarkan IMEI melalui aplikasi Bea Cukai
Baca Juga:
Jumlah Player Free Fire Menurun Drastis Sepanjang 2022
1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi Bea Cukai yang sudah terdownload di ponsel kamu.
3. Pilih IMEI.
4. Masukkan data diri dan data penerbangan.
5. Isi detail barang yang akan didaftarkan, seperti merk, tipe, dan nomor IMEI.
6. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
7. Bila sudah, ketuk “Complete” dan tunggu hingga QR Code dan Registration ID muncul.
Mendaftarkan IMEI melalui situs Bea Cukai
1. Klik laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
2. Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.
3. Masukkan merek dan tipe dari produk sesuai dengan yang kamu miliki.
4. Masukkan nomor IMEI HP tersebut.
5. Unggah surat karantina jika ada. Isi Key Code Captcha.
6. Klik Send.
7. Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
Untuk melihat apakah IMEI kamu sudah terdaftar atau belum, kamu bisa klik situs https://imei.kemenperin.go.id/ .
Berita Terkait
-
Rekomendasi 7 HP Samsung Harga Rp2 Jutaan dengan Baterai Besar dan RAM Lega
-
itel A90 Meluncur, Desain Mirip iPhone dengan Asisten AI Aivana, Hanya Rp 1 Jutaan
-
7 HP Xiaomi Tak Dapat Update Software, Mulai dari Ponsel Murah hingga Premium
-
Samsung Galaxy S25 Edge Resmi: HP Tipis, Kamera 200MP, Banyak Fitur AI
-
Upgrade HP 5G Tanpa Bikin Kantong Jebol, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Tim Mendang Mending Merapat!
-
Spesifikasi dan Harga Realme 14T 5G, HP Gaming Murah Rp 3 Jutaan
-
Spesifikasi dan Harga Itel City 100, HP Murah yang Resmi Meluncur ke Indonesia
-
POCO M7 Pro 5G Mulai Dipasarkan, Cek Berapa Harganya
-
Redmi A5 Resmi Dijual, HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaru dari Xiaomi
Tag
Terpopuler
-
Hasil FFWS SEA 2025 Spring Week 4 Free Fire: RRQ Kazu Lolos ke Grand Final
-
Drone DJI Mavic 4 Pro Resmi Masuk Indonesia, Harga Rp 33 Jutaan
-
MediaTek T930 Perkuat Aplikasi Broadband Seluler FWA dengan Modem 5G-Advanced R18 dan AI
-
Rekomendasi Mobil Bekas Honda Harga di Bawah Rp 100 juta: Dompet Aman, Gaya Maksimal
-
10 Kumpulan Link Dana Kaget Hari Ini! Rebut Saldo DANA Gratis Rp756 Ribu Terbaru Sekarang Juga
Terkini
-
5 Tips Memilih Action Cam untuk Bikin Vlog
-
Tukang Tato Oles Kotoran ke Wajah Ceweknya, Gegara Sudah Bayari Kos Malah Dipakai Pacar Selingkuh
-
Geger Oknum Santriwati Ponpes Al Zaytun Disebut Tuding Ibunya Najis!
-
Astaga! Ini Alasan Tukang Tato Balur Wajah Pacar dengan Kotorannya
-
Tukang Tato di Jaksel Oles Wajah Pacar dengan Kotorannya, Dipaksa Makan Tinja Manusia Juga
-
Instagram Kini Perkenankan Penggunanya untuk Unduh Video Reels
-
Cara Edit Foto Cewek Korea Pakai AI yang Viral dan Jadi Tren Sekarang
-
Apa Arti Roleplay RP yang Viral di TikTok?
-
5 Tips Memilih Ponsel untuk Ojol