Tech.hitekno.com - Saat ini ada banyak sekali HP yang dijual ilegal dengan harga yang murah Biasanya, HP-HP tersebut merupakan hasil selundupan.
Karena tidak resmi, maka HP tersebut tidak memiliki IMEI. Jikapun HP tersebut ada IMEI-nya kemungkinan besar itu adalah hasil tembakan.
Saran dari Hitekno.com, kamu perlu menghindari HP-HP ilegal seperti ini jika tidak ingin HP kamu mendadak terblokir dan tidak bisa digunakan.
Baca Juga:
Daftar Harga iPhone Diskon di Event iBoxing Week 2023, iPhone 11 Jadi Murah Meriah!
Namun hal berbeda jika kamu membeli HP atau Laptop resmi dari luar negeri. Karena dibeli di luar negeri, HP tersebut mungkin tidak resmi jika masuk ke Indonesia.
Oleh sebab itu, kamu harus "meresmikan" HP kamu tersebut dengan mendaftarkan IMEInya ke pemerintah.
Dulu, pendaftaran IMEI ini hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bea Cukai. Setelah itu, kamu akan diminta mengiri formulir sebelum lanjut ke tahap selanjutnya.
Baca Juga:
Konsisten, Rata-Rata Jumlah Pemain Mobile Legends Stabil di Angka 80 Jutaan di 2022
Namun seiring perkembangan teknologi, kamu sekarang bisa mendaftarkan IMEI gadget via daring.
Begini cara daftarkan IMEI via online untuk HP dan Laptop:
Mendaftarkan IMEI melalui aplikasi Bea Cukai
Baca Juga:
Jumlah Player Free Fire Menurun Drastis Sepanjang 2022
1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi Bea Cukai yang sudah terdownload di ponsel kamu.
3. Pilih IMEI.
4. Masukkan data diri dan data penerbangan.
5. Isi detail barang yang akan didaftarkan, seperti merk, tipe, dan nomor IMEI.
6. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
7. Bila sudah, ketuk “Complete” dan tunggu hingga QR Code dan Registration ID muncul.
Mendaftarkan IMEI melalui situs Bea Cukai
1. Klik laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
2. Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.
3. Masukkan merek dan tipe dari produk sesuai dengan yang kamu miliki.
4. Masukkan nomor IMEI HP tersebut.
5. Unggah surat karantina jika ada. Isi Key Code Captcha.
6. Klik Send.
7. Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
Untuk melihat apakah IMEI kamu sudah terdaftar atau belum, kamu bisa klik situs https://imei.kemenperin.go.id/ .
Berita Terkait
-
Redmi A5 Resmi Dijual, HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaru dari Xiaomi
-
Oppo Siapkan HP Mini Baru Find X8S Bulan Depan
-
Tecno Spark Slim Mejeng di MWC 2025, Jadi HP Paling Tipis di Dunia
-
Harga Infinix Note 50 dan Infinix Note 50 Pro yang Resmi Masuk Indonesia
-
Spesifikasi dan Harga Realme C75x Indonesia: HP Murah Tahan Banting
-
Motorola Resmi Jualan HP Lagi ke Indonesia
-
HP Lipat Oppo Find N5 Meluncur ke Pasar Global 20 Februari 2025
-
Spesifikasi Utama dan Desain Depan Poco M7 5G Terungkap Melalui Daftar Konsol Google Play
-
Poco Tancap Gas di 2025, Siap Rilis HP Baru ke Indonesia
-
Infinix Smart 9 HD: Spesifikasi dan Harga Resmi Indonesia
Tag
Terpopuler
-
Review Vivo V40 Lite 4G: Paket Lengkap untuk Semua Kebutuhan
-
Review WD My Passport 6TB: Hardisk Eksternal Ideal untuk Penyimpanan Data Besar
-
Review Xiaomi 13T, Kolaborasi Leica Bukan Sekadar Gimmick
-
Review Realme 11, Akhirnya NFC dan Memori Besar di Kelasnya
-
Review POCO F6: Performa Gahar, Fitur Lengkap, Benarkah Flagship Killer?
Terkini
-
Tukang Tato Oles Kotoran ke Wajah Ceweknya, Gegara Sudah Bayari Kos Malah Dipakai Pacar Selingkuh
-
Geger Oknum Santriwati Ponpes Al Zaytun Disebut Tuding Ibunya Najis!
-
Astaga! Ini Alasan Tukang Tato Balur Wajah Pacar dengan Kotorannya
-
Tukang Tato di Jaksel Oles Wajah Pacar dengan Kotorannya, Dipaksa Makan Tinja Manusia Juga
-
Instagram Kini Perkenankan Penggunanya untuk Unduh Video Reels
-
Cara Edit Foto Cewek Korea Pakai AI yang Viral dan Jadi Tren Sekarang
-
Apa Arti Roleplay RP yang Viral di TikTok?
-
5 Tips Memilih Ponsel untuk Ojol
-
Apa Itu Flow AMOLED yang Ada di POCO F5?