Tech.hitekno.com - Saat ini ada banyak sekali HP yang dijual ilegal dengan harga yang murah Biasanya, HP-HP tersebut merupakan hasil selundupan.
Karena tidak resmi, maka HP tersebut tidak memiliki IMEI. Jikapun HP tersebut ada IMEI-nya kemungkinan besar itu adalah hasil tembakan.
Saran dari Hitekno.com, kamu perlu menghindari HP-HP ilegal seperti ini jika tidak ingin HP kamu mendadak terblokir dan tidak bisa digunakan.
Baca Juga:
Daftar Harga iPhone Diskon di Event iBoxing Week 2023, iPhone 11 Jadi Murah Meriah!
Namun hal berbeda jika kamu membeli HP atau Laptop resmi dari luar negeri. Karena dibeli di luar negeri, HP tersebut mungkin tidak resmi jika masuk ke Indonesia.
Oleh sebab itu, kamu harus "meresmikan" HP kamu tersebut dengan mendaftarkan IMEInya ke pemerintah.
Dulu, pendaftaran IMEI ini hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bea Cukai. Setelah itu, kamu akan diminta mengiri formulir sebelum lanjut ke tahap selanjutnya.
Baca Juga:
Konsisten, Rata-Rata Jumlah Pemain Mobile Legends Stabil di Angka 80 Jutaan di 2022
Namun seiring perkembangan teknologi, kamu sekarang bisa mendaftarkan IMEI gadget via daring.
Begini cara daftarkan IMEI via online untuk HP dan Laptop:
Mendaftarkan IMEI melalui aplikasi Bea Cukai
Baca Juga:
Jumlah Player Free Fire Menurun Drastis Sepanjang 2022
1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi Bea Cukai yang sudah terdownload di ponsel kamu.
3. Pilih IMEI.
4. Masukkan data diri dan data penerbangan.
5. Isi detail barang yang akan didaftarkan, seperti merk, tipe, dan nomor IMEI.
6. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
7. Bila sudah, ketuk “Complete” dan tunggu hingga QR Code dan Registration ID muncul.
Mendaftarkan IMEI melalui situs Bea Cukai
1. Klik laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html pada browser.
2. Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.
3. Masukkan merek dan tipe dari produk sesuai dengan yang kamu miliki.
4. Masukkan nomor IMEI HP tersebut.
5. Unggah surat karantina jika ada. Isi Key Code Captcha.
6. Klik Send.
7. Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
Untuk melihat apakah IMEI kamu sudah terdaftar atau belum, kamu bisa klik situs https://imei.kemenperin.go.id/ .
Berita Terkait
-
Penjualan Perdana, Lebih dari 3.000 Unit Xiaomi 14 Ludes dalam Sehari
-
Tips Mudik Asyik dengan HP Rp 1 Jutaan ala POCO
-
Galaxy AI Segera Hadir di Samsung Galaxy Z Flip5 dan Galaxy Z Fold5
-
Memeriahkan Ramadan, POCO Indonesia Hadirkan Harga Menarik
-
HP Flagship Xiaomi 14 Siap Hadir ke Indonesia, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diluncurkan, Cek Apa Kelebihan Samsung Galaxy A55 5G dan Galaxy A35 5G
-
Performa hingga Fitur, Apa Saja Kelebihan POCO M6 Pro
-
Andalkan Desain Stylish dan Kemampuan Fotografi, Cek Berapa Harga Vivo V30 di Indonesia
-
Tak Hanya Performa dan Harga yang Menarik, POCO M6 Pro Juga Didukung After Sales Memadai
-
HP Entry-Level Terbaru Xiaomi Indonesia, Cek Berapa Harga Redmi A3
Tag
Terpopuler
Terkini
-
Tukang Tato Oles Kotoran ke Wajah Ceweknya, Gegara Sudah Bayari Kos Malah Dipakai Pacar Selingkuh
-
Geger Oknum Santriwati Ponpes Al Zaytun Disebut Tuding Ibunya Najis!
-
Astaga! Ini Alasan Tukang Tato Balur Wajah Pacar dengan Kotorannya
-
Tukang Tato di Jaksel Oles Wajah Pacar dengan Kotorannya, Dipaksa Makan Tinja Manusia Juga
-
Instagram Kini Perkenankan Penggunanya untuk Unduh Video Reels
-
Cara Edit Foto Cewek Korea Pakai AI yang Viral dan Jadi Tren Sekarang
-
Apa Arti Roleplay RP yang Viral di TikTok?
-
5 Tips Memilih Ponsel untuk Ojol
-
Apa Itu Flow AMOLED yang Ada di POCO F5?