Tech.hitekno.com - Seperti diketahui, HP, laptop, atau perangkat elektronik lainnya yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan IMEInya ke pemerintah.
Aturan ini seringkali menimbulkan pertanyaan, apakah pendaftaran IMEI dipungut biaya?
Sebenarnya tidak, namun dilansir dari situs resmi DDCT, masyarakat harus membayar beberapa pajak dalam rangka impor.
Baca Juga:
Cara Daftarkan IMEI via Online, Berlaku untuk HP dan Laptop
Jika kamu ingin mendaftarkan IMEI, maka kamu cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPH 10 persen jika kamu memiliki NPWP.
Namun, jika kamu tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20 persen.
Jika harga barang di bawah 500 dollar AS Apabila barang yang dibeli dari luar negeri dengan total harga barang tidak sampai 500 dollar AS, maka barang tersebut dibebaskan dari pajak.
Baca Juga:
3 Cara Daftar IMEI Lengkap dengan Syarat, Pembeli HP Impor Wajib Tahu
Simulasinya biaya daftar IMEI untuk HP, laptop dan gadget lainnya adalah sebagai berikut:
Misalnya kamu membeli HP iPhone seharga 1000 dollar AS, maka akan dibebaskan 500 dollar AS.
Jadi nilai yang dikenakan pungutan pajak hanya 500 dollar AS. Anggaplah kurs Rp15.000 per satu dollar AS, maka perhitungannya.
Baca Juga:
9 Syarat dan Cara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri
- Nilai Pabean (NP): 500 x Rp 15.000 = Rp7.500.000
- Bea Masuk: 10 persen x NP = Rp 750.000
- Nilai Impor (NI): NP+BM = Rp 7.500.000 + Rp750.000 = Rp8.250.000
- PPN: 11 persen x NI = Rp907.500.
- PPh (punya NPWP): 10 persen x NI = Rp825.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP): 20 persen x NI = Rp1.650.000
Jadi, total tagihannya yakni BM+PPN+PPh.
Cara Mendaftarkan IMEI melalui aplikasi Bea Cukai
1. Unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi Bea Cukai yang sudah terdownload di ponsel kamu.
3. Pilih IMEI.
4. Masukkan data diri dan data penerbangan.
5. Isi detail barang yang akan didaftarkan, seperti merk, tipe, dan nomor IMEI.
6. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
7. Bila sudah, ketuk “Complete” dan tunggu hingga QR Code dan Registration ID muncul.
Cara Mendaftarkan IMEI melalui situs Bea Cukai
1. Klik laman https://www. beacukai.go.id/register-imei. html pada browser.
2. Masukkan data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir.
3. Masukkan merek dan tipe dari produk sesuai dengan yang kamu miliki.
4. Masukkan nomor IMEI HP tersebut.
5. Unggah surat karantina jika ada. Isi Key Code Captcha.
6. Klik Send.
7. Tunggu QR Code dan Registration ID muncul.
Untuk melihat apakah IMEI kamu sudah terdaftar atau belum, kamu bisa klik situs https://imei.kemenperin. go.id/.
Berita Terkait
-
Penjualan Perdana, Lebih dari 3.000 Unit Xiaomi 14 Ludes dalam Sehari
-
Tips Mudik Asyik dengan HP Rp 1 Jutaan ala POCO
-
Galaxy AI Segera Hadir di Samsung Galaxy Z Flip5 dan Galaxy Z Fold5
-
Memeriahkan Ramadan, POCO Indonesia Hadirkan Harga Menarik
-
Huawei MateBook D 14, Laptop Premium Bobot Ringan dan Performa Kencang
-
HP Flagship Xiaomi 14 Siap Hadir ke Indonesia, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diluncurkan, Cek Apa Kelebihan Samsung Galaxy A55 5G dan Galaxy A35 5G
-
Performa hingga Fitur, Apa Saja Kelebihan POCO M6 Pro
-
Andalkan Desain Stylish dan Kemampuan Fotografi, Cek Berapa Harga Vivo V30 di Indonesia
-
Colorfire Meow, Laptop Gaming Bertema Kucing dari Colorful
Tag
Terpopuler
Terkini
-
Tukang Tato Oles Kotoran ke Wajah Ceweknya, Gegara Sudah Bayari Kos Malah Dipakai Pacar Selingkuh
-
Geger Oknum Santriwati Ponpes Al Zaytun Disebut Tuding Ibunya Najis!
-
Astaga! Ini Alasan Tukang Tato Balur Wajah Pacar dengan Kotorannya
-
Tukang Tato di Jaksel Oles Wajah Pacar dengan Kotorannya, Dipaksa Makan Tinja Manusia Juga
-
Instagram Kini Perkenankan Penggunanya untuk Unduh Video Reels
-
Cara Edit Foto Cewek Korea Pakai AI yang Viral dan Jadi Tren Sekarang
-
Apa Arti Roleplay RP yang Viral di TikTok?
-
5 Tips Memilih Ponsel untuk Ojol
-
Apa Itu Flow AMOLED yang Ada di POCO F5?