Senin, 30 Januari 2023 | 19:38 WIB

Cara Cek IMEI di Kemenperin, HP Kamu sudah Terdaftar atau Belum?

Agung Pratnyawan
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)
Ilustrasi kode IMEI. (Shutterstock)

Tech.hitekno.com - IMEI HP menjadi salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh pengguna smartphone tanah air. Ketahui bagaimana cara cek IMEI di Kemenperin.

Hal tersebut lantaran IMEI HP ibarat identitas. Tanpa IMEI ini, maka HP kamu akan dianggap ilegal jika digunakan di Indonesia.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor identitas internasional yang terdiri atas 15 digit angka.

Baca Juga: 3 Cara Daftar IMEI Lengkap dengan Syarat, Pembeli HP Impor Wajib Tahu

Peraturan IMEI dibuat pemerintah untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia.

Ya, menurut regulasi dan aturan terbaru dari pemerintah, HP yang digunakan di Indonesia harus terdaftar di Kemenperin.

Aturan tersebut bukan hanya berlaku pada HP, melainkan sejumlah gadget elektronik lainnya seperti laptop, PC dan sebagainya.

Baca Juga: 3 Cara Cek Keaslian iPhone: IMEI Jadi Kunci, Simak Tutorialnya

Pemerintah sudah memiliki sistem SIBINA, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI HP yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.

Fungsi IMEI

Karena berlaku seperti identitas, maka IMEI ini bisa digunakan untuk beragam hal. Salah satunya adalah mencegah penyalahgunaan smartphone.

Baca Juga: 9 Syarat dan Cara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri

Misalnya ketika HP kamu dicuri, dengan menggunakan IMEI yang legal maka kamu bisa mematikan HP kamu.

Jika IMEI tersebut sudah diblokir, maka si pencuri tidak akan bisa menggunakan SIM Card di HP kamu itu.

Demikian juga dengan HP yang tak ada IMEI-nya. Ketika IMEI tiba-tibe terblokir, maka HP kamu tidak akan bisa digunakan untuk membaca SIM Card.

Baca Juga: Pakar Peringatkan Bahaya HP Ilegal Hasil Kloning IMEI

Cara Cek IMEI di Kemenperin

Jika saat ini kamu ragu apakah HP kamu IMEI-nya sudah terdaftar di Kemenperin atau belum, coba ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Kemenperin selaku pembuat kebijakan, telah merilis situs web khusus untuk mengecek status nomor IMEI HP, yaitu melalui laman imei.kemenperin.go.id.

Cara cek IMEI sudah terdaftar di Kemenperin atau belum:

  1. Klik situs Imei.kemenperin.go.id
  2. Masukkan 14 sampai 16 nomor IMEI yang ada di HP
  3. Untuk mengetahui nomor IMEI, tekan *#06# dari layar HP.
  4. Klik saja tombol search atau cari.
  5. Tunggu beberapa saat dan akan muncul pemberitahuan, apakah HP sudah terdaftar di database Kemenperin atau belum.

Itulah cara cek IMEI di Kemenperin. Jadi, HP kamu sudah terdaftar atau belum? 

Kontributor: Damai Lestari

Tag

Berita Terkait

Terpopuler

perangkat

Terkini

Load More
Ikuti Kami